Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
Download Format MS Word
A.
Standar
Isi
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenis pendidikan tertentu, yang di tuangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/akademik.
1.
Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,
materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan
tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia ;
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ;
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok
mata pelajaran estetika;
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
f. Kelompok
mata pelajaran jasmani, Olah raga , dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
secara holistik sehingga pembelajaran massing-masing kelompok memengaruhi
pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama
pentingnya dalam menentukan kelulusan.
Kurikulum dan silabus dalam berbagai
jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran
membaca serta menulis, kecakapan berhitung, dan kecakapan berkomunikasi.
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan atau
kegiatan agama, kewarganegaraan , kepribadian , ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan
atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan , bahasa, seni dan budaya,
serta pendidikan jasmani.
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan
atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi, informasi dan komunikasi, serta
muatan lokal yang relevan
d. Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/
atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan.
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olah raga, pendidikan
kesehatan, ilmu pen getahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
2. Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut.
a.
Beban belajar untuk
pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap
semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan
ciri khas masing-masing.
b.
Pendidikan yang berbasis
agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
c.
Ketentuan mengenai beban
belajar, jam pembelajaran, waktu efektif
dan tatap muka, dan persentase beban belajar ditetapkan dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
d.
Beban belajar minimal dan
maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem satuan kredit semester
(SKS) ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
e.
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan
disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktik keterampilan, dan kegiatan mandiri
yang terstruktur sesuai den gan kebutuhan, yang secara efektif ditetapkan
dengan peraturan meneteri berdasarkan usulan BSNP.
f.
Kurikulum SMP dan SMA, serta bentuk lain
yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup (kecakapan Pribadi,
Kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional), serta
pendidikan berbasis keunggulan lokal.
g.
Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan
berbasis keunggulan lokal atau dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau
dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
h.
Bebas SKS minimal dan maksimal bagi
program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan
usulan BSNP, sedangkan beban SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi.
3.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
adalah sebagai berikut.
a. Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
b. Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah,
serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
c. Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d. Kunrikulum
tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi
dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu
Standar Nasional Pendidikan.
4.
Kalender
Pendidikan/Akademik
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah
sebagai berikut.
a. Kalender
pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
b. Hari
libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, dan jeda
antar semester.
c. Kalender
pendidikan/kalender akademik untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
B.
Standar
Proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Standar proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri. Secara garis basar standar proses pembelajaran
tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
2. Dalam
proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
3. Setiap
tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan
pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan penbelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
5. Pelaksanaan
proses pembelajaran hams memerhatikanjumlah maksimal peserta didik per kelas
dan beban mengaj ar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelaj
aran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
6. Pelaksanaan
proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
7. Penilaian
hasil pembelaj aran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes
tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan pen orangan atau kelompok,
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
8. Untuk
mata pelaj aran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi padajenj ang
pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual
sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
9. Pengawasan
proses pembelaj aran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
C.
Standar
Kompetensi Lulusan
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar kompetensi lulusan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan
keterampilan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat
dideskripsikan sebagai berikut.
1. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran,
serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3. Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
4. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
5. Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta
menerapkan ilmu, telmologi, dan seni yang bermanfaat bagi kernanusiaan.
6. Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan
standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi.
Sosok
manusia Indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan seharusnya memiliki
ciri atau profil sebagai berikut.
1.
Pendidikan
Dasar
a. Tumbuh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tumbuh
sikap‘beretika (sopan santun dan beradab).
c. Tumbuh
penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi,
berinisiatif, dan bertanggung jawab).
d. Tumbuh
kemampuan komunikasi/sosial (tertib, sadar aturan, dapat bekerja sama dengan
teman, dapat berkompetisi).
e. Tumbuh
kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.
Pendidikan
Menengah Umum
a. Memiliki
keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa muIai mapan.
b. Memiliki etika (sopan santun dan beradab).
c. Memiliki
penalaran yang baik (dalam kajian materi kurikulum, kreatif) inisiatif serta
memiliki tanggung j awab) dan penalaran sebagai penekanannya.
d. Kemampuan
berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan perundang-undangan, dapat bekerja
sama, mampu bersaing, toleransi menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e. Dapat
mengurus dirinya dengan baik.
3.
Pendidikan
Menengah Kejuruan
a. Memiliki
keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan.
b. Memiliki
etika (sopan santun dan beradab).
c. Memiliki
penalaran yang baik (untuk mengerjakan keterampilan khusus, inovatif dalam arah
tertentu, kreatif di bidangnya, banyak inisiatif di bidangnya serta bertanggung
jawab terhadap karyanya) dan keterampilan sebagai penekanannya.
d. Memiliki
kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan hukum, dapat bekerja
sama, mampu bersaing, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e. Memiliki
kemampuan berkompetisi secara sehat.
f. Dapat
mengurus dirinya dengan baik.
4.
pendidikan
Tinggi
a. Beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki
etika (sopan santun dan beradab).
c. Memiliki
penalaran yang baik terutama di bidang keahliannya (berwawasan ke depan dan
luas, mampu mengambil data dengan akurat dan benar, mampu melakukan analisa,
berani mengemukakan pendapat, berani mengakui kesalahan, beda pendapat dan
mengambil keputusan mandiri).
d. Memiliki
kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan hukum, dapat bekerja
sama, mampu bersaing, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e. Memiliki
kemampuan berkompetisi secara sehat.
f. Dapat
mengurus dirinya dengan baik.
5.
Pendidikan
Luar Sekolah
Meskipun
pendidikan luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentu dalam berbagai
tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institusi sekolah secara berjenjang
dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.
Pendidikan
Keluarga
Pendidikan
pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dibandingkan
dengan di luar rumah. Sehubungan dengan itu perlu pengertian orang tua tentang
peranannya sebagai “guru” di rumah, dan rumah sebagai “sekolah” bagi
anak-anaknya. Dengan demikian, pendidikan keluarga lebih ditujukan kepada
masalah keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, estetika, norma
(baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik, serta cara menjaga
kesehatan tubuh dan dirinya.
Adapun
standar kompetensi lulusan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah, serta Sekolah
Menengah adalah sebagai berikut (Depdiknas, 2006).
SD/MI/SDLB*/Paket A
1. Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2. Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3. Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekondmi di lingkungan
sekitamya.
5. Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
6. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik.
7. Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8. Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
9. Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10. Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11. Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
12. Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
13. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14. Berkomunikasi
secara jelas dan santun.
15. Bekerja
sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya.
16. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis.
17. Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2. Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3. Menunjukkan
sikap percaya diri.
4. Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional.
6. Mencari
dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara
logis, kritis, dan kreatif.
7. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
8. Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
9. Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10. Mendeskripsi
gejala alam dan sosial.
11. Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab.
12. Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Menghargai
karya seni dan budaya nasional.
14. Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15. Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
16. Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif‘ dan santun.
17. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18. Menghargai
adanya perbedaan pendapat.
19. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara,
membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21. Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.
SMA/MA/SMALB*/Paket C
1. Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dangan perkembangan remaja.
2. Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya.
3. Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku perbuatan, dan pekerjaannya.
4. Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5. Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
global.
6. Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif.
7. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan.
8. Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9. Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportifuntuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10. Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
11. Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
12. Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13. Berpartisipasi
dalam kehidupan bennasyarakat, berbangsa, dan bemegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya.
15. Mengapresiasi
karya seni dan budaya.
16. Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17. Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18. Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20. Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis
naskah secara sistematis dan estetis.
22. Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris.
23. Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pcndidikan tinggi.
SMK/MAK
1. Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
2. Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri sorta memperbaiki
kekurangannya.
3. Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
4. Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5. Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
global.
6. Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif.
7. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan.
8. Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9. Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportifuntuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10. Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
11. Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
12. Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13. Bcrpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Mengekspresikan
din' melalui kegiatan seni dan budaya.
15. Mengapresiasi
karya seni dan budaya.
16. Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17. Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18. Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20. Menghargai
adanya perbedaan pcndapat dan berempati terhadap orang lain.
21. Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara Matematis dan estetis.
22. Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris.
23. Menguasai
kompetensi program keahlian dan kewirausahaan, baik untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dcngan kejuruannya.
Catatan: *Berlaku
untukA,B,D,E
Sedangkan untuk C, C1,
D1, dan G ditetapkan tersendiri
D.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Secara garis
besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan
sebagai berikut.
1. Pendidik
harus memiliki kualiflkasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaj alan,
sehat j asmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2. Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertiflkat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
a. kompetensipedagogik,
b. kompetensikepribadian,
c. kompetensi
profesional, dan
d. kompetensi
sosial.
Di
samping itu, dan yang paling penting mereka juga harus memiliki kompetensi
moral dan kompetensi spiritual secara proporsional.
4. Seseorang
yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus
yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan.
5. Kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6. Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b. latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan
lain, atau psikologi, dan
c. sertiiikat
profesi guru untuk PAUD.
7. Pendidik
pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b. latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi, dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SD/MI.
8. Pendidik pada SMP/MTS atau bentuk lain yang
sederaj at memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan, dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTS.
9. Pendidik
pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program Pendidikan yang Sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan, dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMA/MA.
10. Pendidik
pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (Dr IV) atau sarjana (Sl),
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diaj arkan, dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
11. Pendidik
pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D. IV) atau sarjana(S-1),
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan,
dan
c. sertitikat
profesi guru untuk SMK/MAK.
12. Pendidik
pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan
diploma empat (D-4) atau sarjana (S-l) untuk program diploma,
b. lulusan
program magister (8-2) untuk program salj ana (S-l), dan
c. lulusan
program doktor (S-3) untuk program magister (8-2) dan program doktor (8-3).
Dalam Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan,
antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria
sesuai dengan jenjang pendidikan masing-rnasing tempat ia bertugas. Kriteria
tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang
secara umum adalah sebagal berikut: (a) bersatus sebagai guru, (b) memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pernbelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, (c) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan. Di samping itu, dikemukakan pula kriteria
pengawas dan kriteria penilik yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
E.
Standar
Sarana dan Prasarana
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi infonnasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut.
1. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,
ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan j asa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang program
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3. Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan bembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang borisi jcnis minimal
pcralatan yang harus tersedia.
4. Standar
jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per
peserta didik.
5. Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.
6. Standar
buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku
teks pelajaran untuk masing~masing mata pelajaran di perpustakaan satuan
pendidikan untuk setiap peserta didik.
7. Kelayakan
isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8. Standar
sumber belajar lainnya dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap
peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan
pendidikan.
9. Standar
rasio luas ruang kelas dan luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10. Standar
kualitas bangunan munimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah
kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
11. Pada
daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus
memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
12. Standar
kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
13. Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan
memerhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
F.
Standar
Pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Garis besar standar pengelolaan
yang perlu dipahami dan dimaknai adalah sebagai berikut.
1. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandin'an, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
2. Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menetapkan otonomi perguruan
tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dal am ketentuan perundang-undangan
yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandin'an dalam pengelolaan
akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan
lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. Setiap
satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.
kurikulum tiap satuan pendidikan dan
silabus;
b.
kalender pendidikan/akademik, yang
menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan
dirinci Secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c.
struktur organisasi satuan pendidikan;
d.
pembagian tugas di antara pendidik;
e.
pembagian tugas di antara tenaga
kependidikan;
f.
peraturan akademik;
g.
tata tertib satuan pendidikan yang
minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h.
kode etik hubungan antara sesama warga
di dalam lingkungan Satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan
pendidikan dengan masyarakat;
i.
biaya operasional satuan pcndidikan.
4. Setiap
satuan pcndidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pcndidikan yang meliputi masa 4
(empat) tahun.
5. Untuk
jenjang pcndidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui
rapat dewan pendidik seteah memerhatikan pertimbangan dan komite
sckolah/madrasah, sedangkan untuk pcndidikan tinggi harus disetujui oleh
lembaga berwewenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, eflsien, efektif, dan akuntabel.
7. Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan.
8. Pemantauan
dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau
bentuk lain dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara
teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
9. Supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan
pendidikan.
10. Pelaporan
hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kepen/ didikan, pimpinan
satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
11. Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindak/ lanjuti laporan
tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi
atas pelanggaran yang ditemukannya.
12. Pemenrintah
Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan
program:
a. wajib
belajar;
b. peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
maupun masyarakat;
e. peningkatan
status guru sebagai profesi;
f. akreditasi
pendidikan;
g. peningkatan
relevansi pendidikan temadap kebutuhan masyarakat;
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
bidang pendidikan.
13. Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memperioritaskan program:
a. wajib
belajar;
b. peningkatan
angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c. penuntasan
pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan
mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat;
e. peningkatan
status guru sebagai profesi;
f. peningkatan
mutu dosen;
g. standardisasi
pendidikan;
h. akreditasi
pendidikan;
i. peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j. pernenuhan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pmdidikan;
k. penjamin
mutu pendidikan nasional.
14. Pemerintah
bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan
menjadi satuan pendidikan bertaraf intemasional.
15. Menteri
mcnyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satu pendidikan bertaraf
intemasional.
G.
Standar
Pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan
pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
Dalam
garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2. Biaya
investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber
daya manusia, dan modal kerja tetap.
3. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4. Biaya
Operasi satuan pendidikan meliputi: (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, (2) bahan atau peralatan habis
pakai; (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasa/ rana, uang lembur, transportasi,konsumsi,
pajak, asuransi, dan sebagainya.
5. Standar
biaya operasi satuan pendidikan ditctapkan dengan Peraturai Mentcli berdasarkan
usulan BSNP.
H.
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Garis
besar yang perlu diketahui tentang standar penilaian ini, adalah sebagai
berikut.
1. Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tendiri atas: (1)
penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
2. Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: (1) penilaian hasil
belajar oleh pendidik, dan (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
tinggi.
3. Penilaian
basil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
4. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
5. Penilaian
basil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.
6. Ujian
nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelaj aran.
7. Hasil
ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (1) pemetaan
mutu program dan satuan pendidikan; (2) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berkurangnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik; (4) pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan
8. Setiap
peserta didik ajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya, dan
berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pcndidikan.
9. Pada
umumnyn ujian nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (1PS), dan Pcndidikan kewarganegaraan.
10. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program permbelajaran; (2)
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk scluruh kclompok mata
pelajaran.
11. Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta lulus UjianNasional.
12. Kclulusan
paserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Demikianlah
garis besar SNP yang harus dipahami, dimaknai, dan dipedomani oleh scluruh elemen
pendidikan dari hulu sampai hilir. Ini perlu ditekankan agar SNP yang telah
dirumuskan dengan susah payah dan dengan waktu, tenaga yang sangat banyak,
serta dengan biaya yang tidak sedikit, jangan sampai hanya dijadikan pajangan.
Akan tetapi, bagaimana SNP yang telah dirumuskan ini di jadikan pedoman oleh
seluruh elemen pendidikan sehingga dapat dijadikan sebagai tonggak perbaikan kualitas
pendidikan yang berkesinambungan (continuous quality improvement). Dengan
demikian, ke depan kita berharap tidak akan terjadi lagi
permasalahan-permasalahan kecil yang dibesar-besarkan sehingga menghambat mutu,
menghambat efisiensi, dan menghambat efektivitas pencapaian tujuan pendidikan
nasional secara keseluruhan. Masalah UAN misalnya, jika semua pihak berpedoman
pada standar Inaka kesenjangan antara guru yang memfasilitasi pembelajaran di
kelas dengan soal yang dikembangkan oleh Bank soal akan segera dapat dieliminasi.
Dcmikian
halnya permasalahan-permasalahan teknis yang sering menguras tenaga para
pelaksana di lapangan. Dengan berpedoman pada standar, Insya Allah semuanya
akan terselesaikan; dan yang paling penting kita akan tahu posisi masing-masing:
apakah berada di garis standar, di atas standar, atau di bawah standar. Jika
berada di lini standar; kita tinggal mempertahankan kinerja yang telah ada seraya
meningkatkannya agar melebihi standar; jika berada di atas standar, kita
tinggal mempertahankannya agar tidak menurun ke garis standar apalagi ke bawah
standar; dan bagi yang di bawah standar harus bekerja keras untuk mencapai
garis standar atau mungkin melewatinya.
Inilah
yang kita harapkan dari SNP sehingga jika SNP dipahami oleh berbagai pihak,
diterapkan, dan dijadikan pedoman dalarn amalan pendidikan; meskipun perlahan
tetapi pasti pendidikan kita akan meningkat; apalagi jika ditunjang oleh
political will pemerintah; khususnya terkait masalah dana, sumber belajar,
sarana prasarana; serta kebijakan-kebijakan yang digulirkan dalarn kerangka
mensukseskan dan mengefektifkan pendidikan. Dengan demikian, kita berharap
pendidikan ini dapat dijadikan sebagai ajang perbaikan kualitas sumber daya
manusia dan mempersiapkan bangsa ini memasuki era globalisasi sehingga kita
bisa bersanding dan bersaing dengan negara asing, negara maju sekalipun.
Comments