Skip to main content

Delapan Komponen Dalam Standar Nasional Pendidikan (lengkap)


Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
     Download Format MS Word


A.    Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis pendidikan tertentu, yang di tuangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
1.      Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia ;
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ;
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.      Kelompok mata pelajaran  estetika;
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
f.       Kelompok mata pelajaran jasmani, Olah raga , dan kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran massing-masing kelompok memengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
            Kurikulum dan silabus dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung, dan kecakapan berkomunikasi.
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan , kepribadian , ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan , bahasa, seni dan budaya, serta pendidikan jasmani.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi, informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
d.      Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pen getahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
2.      Beban Belajar
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan beban belajar adalah sebagai berikut.
a.              Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
b.             Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
c.              Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif  dan tatap muka, dan persentase beban belajar ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
d.             Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem satuan kredit semester (SKS) ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
e.               Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktik keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai den gan kebutuhan, yang secara efektif ditetapkan dengan peraturan meneteri berdasarkan usulan BSNP.
f.              Kurikulum SMP dan SMA, serta bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup (kecakapan Pribadi, Kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional), serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
g.             Pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal atau dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
h.             Bebas SKS minimal dan maksimal bagi program pendidikan tinggi ditetapkan dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP, sedangkan beban SKS efektif diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

3.       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
a.       Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP.
b.      Kurikulum dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
c.       Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d.      Kunrikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.

4.      Kalender Pendidikan/Akademik
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kalender pendidikan/akademik adalah sebagai berikut.
a.       Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif, dan hari libur.
b.      Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu, dan jeda antar semester.
c.       Kalender pendidikan/kalender akademik untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

B.     Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Secara garis basar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1.      Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2.      Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
3.      Setiap tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan penbelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
5.      Pelaksanaan proses pembelajaran hams memerhatikanjumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengaj ar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pembelaj aran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
6.      Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
7.      Penilaian hasil pembelaj aran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan pen orangan atau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
8.      Untuk mata pelaj aran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi padajenj ang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
9.      Pengawasan proses pembelaj aran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

C.    Standar Kompetensi Lulusan

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: “Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan”. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1.      Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan pendidikan lebih lanjut.
3.       Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu, telmologi, dan seni yang bermanfaat bagi kernanusiaan.
6.      Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Sosok manusia Indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan seharusnya memiliki ciri atau profil sebagai berikut.
1.      Pendidikan Dasar
a.       Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Tumbuh sikap‘beretika (sopan santun dan beradab).
c.       Tumbuh penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, berinisiatif, dan bertanggung jawab).
d.      Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial (tertib, sadar aturan, dapat bekerja sama dengan teman, dapat berkompetisi).
e.       Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
2.      Pendidikan Menengah Umum
a.       Memiliki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa muIai mapan.
b.       Memiliki etika (sopan santun dan beradab).
c.       Memiliki penalaran yang baik (dalam kajian materi kurikulum, kreatif) inisiatif serta memiliki tanggung j awab) dan penalaran sebagai penekanannya.
d.      Kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan perundang-undangan, dapat bekerja sama, mampu bersaing, toleransi menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e.       Dapat mengurus dirinya dengan baik.
3.      Pendidikan Menengah Kejuruan
a.       Memiliki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan.
b.      Memiliki etika (sopan santun dan beradab).
c.       Memiliki penalaran yang baik (untuk mengerjakan keterampilan khusus, inovatif dalam arah tertentu, kreatif di bidangnya, banyak inisiatif di bidangnya serta bertanggung jawab terhadap karyanya) dan keterampilan sebagai penekanannya.
d.      Memiliki kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan hukum, dapat bekerja sama, mampu bersaing, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e.       Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.       Dapat mengurus dirinya dengan baik.
4.      pendidikan Tinggi
a.       Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Memiliki etika (sopan santun dan beradab).
c.       Memiliki penalaran yang baik terutama di bidang keahliannya (berwawasan ke depan dan luas, mampu mengambil data dengan akurat dan benar, mampu melakukan analisa, berani mengemukakan pendapat, berani mengakui kesalahan, beda pendapat dan mengambil keputusan mandiri).
d.      Memiliki kemampuan berkomunikasi/sosial (tertib, sadar aturan dan hukum, dapat bekerja sama, mampu bersaing, toleransi, menghargai hak orang lain, dapat berkompromi).
e.       Memiliki kemampuan berkompetisi secara sehat.
f.       Dapat mengurus dirinya dengan baik.
5.      Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidikan luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentu dalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institusi sekolah secara berjenjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya.
6.      Pendidikan Keluarga
Pendidikan pada kenyataannya lebih banyak dilakukan di lingkungan rumah dibandingkan dengan di luar rumah. Sehubungan dengan itu perlu pengertian orang tua tentang peranannya sebagai “guru” di rumah, dan rumah sebagai “sekolah” bagi anak-anaknya. Dengan demikian, pendidikan keluarga lebih ditujukan kepada masalah keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, estetika, norma (baik dan buruk), kemampuan berkomunikasi dengan baik, serta cara menjaga kesehatan tubuh dan dirinya.

Adapun standar kompetensi lulusan Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah, serta Sekolah Menengah adalah sebagai berikut (Depdiknas, 2006).
SD/MI/SDLB*/Paket A
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekondmi di lingkungan sekitamya.
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik.
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
9.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
13.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1.      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Menunjukkan sikap percaya diri.
4.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
8.      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
9.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10.  Mendeskripsi gejala alam dan sosial.
11.  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
12.  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.  Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14.  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
16.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif‘ dan santun.
17.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.  Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.   Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.
SMA/MA/SMALB*/Paket C
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dangan perkembangan remaja.
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.

3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku perbuatan, dan pekerjaannya.
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
7.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
8.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportifuntuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10.  Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
11.  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
12.  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13.  Berpartisipasi dalam kehidupan bennasyarakat, berbangsa, dan bemegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
15.  Mengapresiasi karya seni dan budaya.
16.  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
21.   Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
22.  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pcndidikan tinggi.
SMK/MAK

1.    Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
2.    Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri sorta memperbaiki kekurangannya.
3.    Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
4.    Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
5.    Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.    Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
7.    Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
8.    Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.    Menunjukkan sikap kompetitif dan sportifuntuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10.     Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
11.     Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
12.     Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13.     Bcrpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.     Mengekspresikan din' melalui kegiatan seni dan budaya.
15.     Mengapresiasi karya seni dan budaya.
16.     Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.     Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.     Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19.     Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.     Menghargai adanya perbedaan pcndapat dan berempati terhadap orang lain.
21.     Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara Matematis dan estetis.
22.     Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.     Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan, baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dcngan kejuruannya.
Catatan: *Berlaku untukA,B,D,E
Sedangkan untuk C, C1, D1, dan G ditetapkan tersendiri

D.    Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1.      Pendidik harus memiliki kualiflkasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaj alan, sehat j asmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertiflkat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.       kompetensipedagogik,
b.      kompetensikepribadian,
c.       kompetensi profesional, dan
d.      kompetensi sosial.
Di samping itu, dan yang paling penting mereka juga harus memiliki kompetensi moral dan kompetensi spiritual secara proporsional.
4.      Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5.      Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6.      Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.       Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b.      latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan
c.       sertiiikat profesi guru untuk PAUD.

7.      Pendidik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b.      latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi, dan
c.       sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
8.       Pendidik pada SMP/MTS atau bentuk lain yang sederaj at memiliki:
a.       kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b.      latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan
c.       sertifikat profesi guru untuk SMP/MTS.
9.      Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana(S-1),
b.      latar belakang pendidikan tinggi dengan program Pendidikan yang Sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan
c.       sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
10.  Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.    kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (Dr IV) atau sarjana (Sl),
b.    latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diaj arkan, dan
c.    sertifikat profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
11.  Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.       kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D. IV) atau sarjana(S-1),
b.      latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang  sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan
c.       sertitikat profesi guru untuk SMK/MAK.
12.  Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.       lulusan diploma empat (D-4) atau sarjana (S-l) untuk program diploma,
b.      lulusan program magister (8-2) untuk program salj ana (S-l), dan
c.       lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (8-2) dan program doktor (8-3).
Dalam Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan, antara lain dikemukakan bahwa untuk kepala sekolah harus memiliki kriteria sesuai dengan jenjang pendidikan masing-rnasing tempat ia bertugas. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, yang secara umum adalah sebagal berikut: (a) bersatus sebagai guru, (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pernbelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan. Di samping itu, dikemukakan pula kriteria pengawas dan kriteria penilik yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

E.     Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi infonnasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut.
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan j asa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang program pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
3.      Standar keragaman jenis peralatan laboratorium, ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan bembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang borisi jcnis minimal pcralatan yang harus tersedia.
4.      Standar jumlah peralatan di atas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
5.      Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
6.      Standar buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing~masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7.      Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
8.      Standar sumber belajar lainnya dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
9.      Standar rasio luas ruang kelas dan luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10.  Standar kualitas bangunan munimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B, sedangkan pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
11.  Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
12.  Standar kualitas bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
13.  Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan, serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memerhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

F.     Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Garis besar standar pengelolaan yang perlu dipahami dan dimaknai adalah sebagai berikut.
1.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandin'an, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
2.    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menetapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dal am ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandin'an dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional pengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3.    Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a.         kurikulum tiap satuan pendidikan dan silabus;
b.         kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun, dan dirinci Secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c.         struktur organisasi satuan pendidikan;
d.        pembagian tugas di antara pendidik;
e.         pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f.          peraturan akademik;
g.         tata tertib satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h.         kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i.        biaya operasional satuan pcndidikan.

4.    Setiap satuan pcndidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pcndidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
5.    Untuk jenjang pcndidikan dasar dan menengah, rencana kerja tahunan harus disetujui rapat dewan pendidik seteah memerhatikan pertimbangan dan komite sckolah/madrasah, sedangkan untuk pcndidikan tinggi harus disetujui oleh lembaga berwewenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.    Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, eflsien, efektif, dan akuntabel.
7.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
8.    Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
9.    Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
10.    Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh pendidik, tenaga kepen/ didikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
11.    Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan wajib menindak/ lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sangsi atas pelanggaran yang ditemukannya.
12.    Pemenrintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program:
a.       wajib belajar;
b.      peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.       penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.      penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e.       peningkatan status guru sebagai profesi;
f.       akreditasi pendidikan;
g.      peningkatan relevansi pendidikan temadap kebutuhan masyarakat;
h.       pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

13.   Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memperioritaskan program:
a.    wajib belajar;
b.    peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.    penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.   penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e.    peningkatan status guru sebagai profesi;
f.     peningkatan mutu dosen;
g.    standardisasi pendidikan;
h.    akreditasi pendidikan;
i.      peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j.      pernenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pmdidikan;
k.    penjamin mutu pendidikan nasional.
14.  Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf intemasional.

15.  Menteri mcnyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satu pendidikan bertaraf intemasional.

G.    Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Dalam garis besarnya standar pembiayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.      Biaya investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
3.      Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.      Biaya Operasi satuan pendidikan meliputi: (1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, (2) bahan atau peralatan habis pakai; (3) biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasa/ rana, uang lembur, transportasi,konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya.
5.      Standar biaya operasi satuan pendidikan ditctapkan dengan Peraturai Mentcli berdasarkan usulan BSNP.
H.    Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Garis besar yang perlu diketahui tentang standar penilaian ini, adalah sebagai berikut.

1.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tendiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
2.      Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
3.      Penilaian basil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
4.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
5.      Penilaian basil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
6.      Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan dan akuntabel, serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelaj aran.
7.      Hasil ujian nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (1) pemetaan mutu program dan satuan pendidikan; (2) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berkurangnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
8.      Setiap peserta didik ajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pcndidikan.
9.      Pada umumnyn ujian nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (1PS), dan Pcndidikan kewarganegaraan.
10.  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program permbelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk scluruh kclompok mata pelajaran.
11.  Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lulus UjianNasional.
12.  Kclulusan paserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Demikianlah garis besar SNP yang harus dipahami, dimaknai, dan dipedomani oleh scluruh elemen pendidikan dari hulu sampai hilir. Ini perlu ditekankan agar SNP yang telah dirumuskan dengan susah payah dan dengan waktu, tenaga yang sangat banyak, serta dengan biaya yang tidak sedikit, jangan sampai hanya dijadikan pajangan. Akan tetapi, bagaimana SNP yang telah dirumuskan ini di jadikan pedoman oleh seluruh elemen pendidikan sehingga dapat dijadikan sebagai tonggak perbaikan kualitas pendidikan yang berkesinambungan (continuous quality improvement). Dengan demikian, ke depan kita berharap tidak akan terjadi lagi permasalahan-permasalahan kecil yang dibesar-besarkan sehingga menghambat mutu, menghambat efisiensi, dan menghambat efektivitas pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Masalah UAN misalnya, jika semua pihak berpedoman pada standar Inaka kesenjangan antara guru yang memfasilitasi pembelajaran di kelas dengan soal yang dikembangkan oleh Bank soal akan segera dapat dieliminasi.
Dcmikian halnya permasalahan-permasalahan teknis yang sering menguras tenaga para pelaksana di lapangan. Dengan berpedoman pada standar, Insya Allah semuanya akan terselesaikan; dan yang paling penting kita akan tahu posisi masing-masing: apakah berada di garis standar, di atas standar, atau di bawah standar. Jika berada di lini standar; kita tinggal mempertahankan kinerja yang telah ada seraya meningkatkannya agar melebihi standar; jika berada di atas standar, kita tinggal mempertahankannya agar tidak menurun ke garis standar apalagi ke bawah standar; dan bagi yang di bawah standar harus bekerja keras untuk mencapai garis standar atau mungkin melewatinya.

Inilah yang kita harapkan dari SNP sehingga jika SNP dipahami oleh berbagai pihak, diterapkan, dan dijadikan pedoman dalarn amalan pendidikan; meskipun perlahan tetapi pasti pendidikan kita akan meningkat; apalagi jika ditunjang oleh political will pemerintah; khususnya terkait masalah dana, sumber belajar, sarana prasarana; serta kebijakan-kebijakan yang digulirkan dalarn kerangka mensukseskan dan mengefektifkan pendidikan. Dengan demikian, kita berharap pendidikan ini dapat dijadikan sebagai ajang perbaikan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan bangsa ini memasuki era globalisasi sehingga kita bisa bersanding dan bersaing dengan negara asing, negara maju sekalipun.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian pertumbuhan,kematangan belajar dan latihan serta kaitannya dengan perkembangan

PAPER DI SUSUN OLEH: 1.       ASHAR                            :15.106040. 005 2.       SUREDA                          : 15.106040. 011 3.       MELJI SALWANIS        : 15.106040. 065           4.       RESKY ARYANI                       : 15.106040. 075 FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2016/2017 ABSTRAK Pertumbuhan yaitu perubahan atau kenaikan dalam ukuran secara keseluruhan fisik, seperti tulang, tinggi badan, berat badan, jaringan syaraf dan lainnya menjadi lebih sempurna. Kematangan adalah merupakan suatu keadaan atau tahap pencapaian proses pertumbuhan atau perkembangan. Latihan adalah suatu kegiatan untuk memperbaiki kemampuan kerja seseorang dalam kaitannya dengan aktivitas belajar. Perkembangan di sini diartikan perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaan yang berlangsung secara sist

LOGO UNTUK FLAYER

 

Klasifikasi Pendekatan,strategi,metode,teknik,taktik,dan model pembelajaran

A.  Pendekatan pembelajaran adalah Titik tolak proses pembelajaran , di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Jenis-jenis Pendekatan dalam Pembelajaran 1.   Pendekatan Individualistic Pendekatan individualistic dalam proses pembelajaran, adalah sebuah pendekatan yang bertolak pada asumsi bahwa peserta didik memiliki latar belakang perbedaan dari segi kecerdasan, bakat, kecenderungan, motivasi, dan sebagainya. Perbedaan individualistis peserta didik tersebut memberikan wawasan kepada guru bahwa strategi pembelajaran harus memerhatikan perbedaan peserta didik pada aspek individual ini. Dengan kata lain, guru harus melakukan pendekatan individual dalam strategi belajar mengajarnya. Bila hal ini tidak dilakukan, makastrategi belajar tuntas ( mastery learning ) yang menuntut penguasaan penuh kepada peserta didik tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan pendekatan individual ini kepada peserta didik dapat