Lengkapnya ada di sini : Download di sini
A.
Pengertian
Pengawasan
adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang
dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang
telah ditetapkan tersebut.
Berikut merupakan
definisi pengawasan menurut para ahli :
1.
Menurut
Murdick, Pengawasan merupakan proses dasar yang secara esensial tetap
diperlukan, bagaimanapun rumit dan luasnya organisasi.
2.
Menurut
Antony, Dearden dan Bedford, Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan agar
anggota organisasi melaksanakan apa yang dikehendaki dengan mengumpulkan,
menganalisis, dan mengevaluasi informasi serta memanfaatkannya untuk mengendalikan
organisasi.
3.
Menurut
Winardi, Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer
dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang
direncanakan.
Pengawasan
meliputi tindakan untuk menuntun dan memotivasi usaaha pencapaian tujuan maupun
tindakan untuk mendeteksi dan memperbaiki pelaksanaan yang tidak efektif dan
tidak efisien, menjadi efektif dan efisien.
B.
Macam-Macam Pengawasan
Pada dasarnya ada
beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan
oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang
bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan
atasan langsung atau pengawasan melekat (built
in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat
jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap
daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan
Kementerian Dalam Negeri.
2.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai,
“pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu
dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya,
pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya
penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan
negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem
pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan
preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi
lebih awal.
3.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk
“pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini
berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui
“penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang
disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain,
pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan
terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa,
dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan
kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah
telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban
biaya yang serendah mungkin.”
C.
Maksud dan Tujuan
Pengawasaan
1.
Maksud pengawasan.
Made Pidarta (2004,
hlm. 158) mengatakan bahwa fungsi manajemen control atau pengawasan harus
dilaksanakan dengan maksud :
- Agar
perilaku personalia organisasi mengarah ke tujuan organisasi, bukan
semata-mata ke tujuan individual mereka masing-masing
- Agar tidak terjadi penyimpangan yang berarti
antara perencanaan dengan pelaksanaan.
2.
Tujuan pengawasan
- Mengawasi aktifitas-aktifitas yang dilaksanakan
dalam organisasiagar sesuai dengan tujuan organisasi
- Memastikan anggota organiasi melaksanakan tugas dan
menjamin bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan standar kualitas yang
ditetapkan
- Mengoreksi dengan waktu dan sasaran yang telah
ditetapkan
- Mengumpulkan informasi yang akurat tentang
keadaan sekarang untuk peningkatan kualitas dimasa yang akan datang.
D.
Tahapan Pengawasan
Menurut Nanang Fattah
ada tiga tahapan dalam melaksanakanpengawasan
- Menetapkan standard-standard pelaksanaan
Penetapan standar
biaanya dilakukan pada proses perencanaan. Penentuan standar mencakup criteria
untuk semua lapisan pekerjaan (job performance) yang terdapat dalam suatu
organisasi.Standar yang ditetappkan harus merupakan standar yang jelas, dapat
diukur dan mengandung batas waktu yang spesifik.Standaradalahkriteria-kriteria
untuk mengukur elaksanaan pekerjaan. Criteria-kriteria tersebut dapat dalam
bentuk kunatitatif dan kualitatif
- Pengkuran hasil / pelaksanaan pekerjaan
Tahap kedua dari
proses pengawasan adalah pengukuran hasil/pelaksanaan. Metode dan teknik
koreksinya dapaat dilihat/ dilaksanakan melalui fungsi-fungsi manajemen, dari
perencanaan, sebagai tolak ukur dari semua proses manajemen.
3. Menentukan Deviasi atau Penyimpangan dan
Mengadakan Tindakan Perbaikan
Fase ini akan
dilaksanakan apabila dipastikan terjadi penyimpangan. Perbaikan diartikan
tindakan yang diambil untuk menyesuaikan hasil pekerjaan nyata yang menyimpang
agar sesuai dengan standar atau yang telah ditentukan sebelumnya.
E. Prinsip-Prinsip Pengawasan
Prinsip
adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas dalam menjalankan
tugas kepengawasannya.
1.
Trust
artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan antara
pihak sekolah dengan pihak pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya dapat
dipercaya.
2.
Realistic
artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data
eksisting sekolah.
3.
Utility
artinya proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah
untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah binaannya.
4.
Supporting,
Networking dan Collaborating artinya seluruh aktivitas pengawasan pada
hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja
sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder.
5.
Testable,
artinya hasil pengawasan harus mampu menggambarkan kondisi kebenaran objektif
dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.
Prinsip-prinsip
di atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai
seorang pengawas/ supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan
demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai
dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam
membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap
kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Comments