Lengkapnya ada di sini : Download di sini
Pada dasarnya perencanaan
merupakan suatu proses kegiatan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan
dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, tujuan diadakannya
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah:
1.
Untuk menghindari
terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan; an
2.
Untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Salah rencana dan penentuan
kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana
yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam
menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat
kepentingan.
B.
Macam-macam
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sehubungan
dengan saran pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam sarana
pendidikan, yaitu ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak
tidaknya pada saat digunakan; (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar.
1.
Jika ditinjau dari
habis tidaknya dipakai
Apabila
dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu
sarana pendidikan yang habis dan sarana pendidikan tahan lama.
a.
Sarana pendidikan
yang habis dipakai
Sarana pendidikan yang habis
dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam
waktu yang relatif singkat, seperti kapur tulis, spidol, penghapus dan sapu,
serta beberapa bahan kimia yang digunakan dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya
kayu, besi, dan kertas karton. Sedangkan, contoh sarana pendidikan yang berubah
bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua contoh tersebut
merupakan sarana pendidikan yang apabila dipakai satu kali atau beberapa kali
bisa habis dipakai atau berubah sifatnya.
b.
Sarana pendidikan
yang tahan lama
Sarana pendidikan yang tahan
lama, yaitu keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara
terus-menerus dalam waktu yang relatif lama, sepeti bangku, kursi, mesin tulis,
komputer, dan peralatan olahraga.
2.
Ditinjau dari
bergerak tidaknya pada saat digunakan
a.
Sarana pendidikan
yang bergerak
Sarana pendidikan yang
bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai
dengan kebutuhan pemakainya, seperti lemari arsip, bangku, dan kursi yang bisa
digerakkan atau dipindahkan ke mana saja.
b.
Sarana pendidikan
yang tidak bergerak
Sarana pendidikan yang tidak
bisa bergerak, yaitu semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau rellatif
sangan sulit untuk dipindahkan, seperti tanah, bangunan, sumur, dan menara,
serta saluran air dari PDAM/semua yang berkaitan dengan itu seperti pipanya,
yang relatif tidak mudah untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.
3.
Ditinjau dari
hubungannya dengan proses belajar mengajar
Dalam hubungannya dengan
proses belajar mengajar, ada dua jenis sarana pendidikan. Pertama, sarana
pendidikan yang secara langsung digunakan dalam proses belajar menajar, seperi
kapur tulis, spidol (alat pelajaran), alat peraga, alat praktik, dan
media/sarana pendidikan lainnya yang digunakan guru/dosen dalam mengajar.
Kedua, sarana pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses
belajar mengajar, seperti lemari arsip di kantor.
C. Penghapusan Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Penghapusan
adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga dari daftar inventaris
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Penghapusan
sarana dan prasaran merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari
pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih
operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang
bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari
daftar inventaris karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak
berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk ktpentingan pelaksanaan
pembelajaran di sekolah.
Adapun
tujuan penghapusan barang, yaitu mencegah atau membatasi kerugian terhadap
barang yang memerlukan dana besar dalam pemeliharaan, mencegah terjadinya
pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi, membebeskan
lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan, serta meringankan
beban inventarisasi. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu
fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan
alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Muara berbagai
pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan
persekolahan.
Penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dilakukan bertujuan untuk hal-hal
berikut.
1.
Mencegah atau
sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan
prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan, atau rusak dan sudah tidak
dapat digunakan lagi
2.
Meringankan beban
kerja pelaksanaan inventaris
3.
Membebaskan ruangan
dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi
4.
Membebaskan barang
dari tanggung jawab pengurusan kerja
Ada beberapa alasan yang harus
diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau
D. Administrasi Tenaga
Kependidikan
Administrasi tenaga
kependidikan/pegawai merupakan salah satu bentuk pengelolaan yang bekerja di
suatu sekolah secara efektif untuk menghasilkan sebuah tatanan sistem atau
proses pendidikan yang baik. Untuk itu, membutuhkan pengetahuan dan kemampuan
untuk mengelolanya. Artinya, kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan pendidikan
dalam mengelola bawahannya tidak serta-merta tunjuk perintah dalam menjalankan
roda organisasi pendidikan di sekolah, tetapi ada seni atau ilmu yang mengatur
tentang pengelolaan manusia yang ada dalam organisasi pendidikan tersebut.
E. Masalah Pemberhentian Pegawai
Masalah pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dari jabatannya (tugas sebagai pegawai negeri) ada dua kemungkinan, yaitu
diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat).
Pemberhentian dengan hormat dari tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila:
1. Mencapai
batas pensiun;
2. Penyelewengan
ringan;
3. Akibat
suatu kecelakaan sehingga cacat;
4. Meninggalkan
pekerjaan lebih 5 bulan kurang dari 6 bulan;
5. Meninggal
dunia.
Pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila:
1. Melanggar
sumpah pegawai negeri;
2. Dihukum
penjara;
3. Pelanggaran
jabatan sehingga dipidana;
4. Menentang
pemerinah;
5. Meninggalkan
pekerjaan 6 bulan atau lebih tanpa izin atasan;
6. Ketahuan
telah memberikan keterangan palsu pada saat melamar pekerjaan.
Pemberhentian bagi tenaga non-Pegawai Negeri
Sipil (PNS) lebih sederhana. Pemberhentian dapat terjadi karena:
1. Tidak
ada formasi;
2. Tidak
cakap bekerja;
3. Kondisi
fisik maupun psikis tidak memungkinkan untuk bekerja;
4. Meminta
berhenti atas kemauan sendiri
Comments