Skip to main content

At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat



A.    Definisi  At Tsawabit  dan  Al Mutaghayyirat   :
Tsawabit adalah masalah-masalah prinsip yang berdalil qath’i (mutlak dan pasti), baik qath’iyyuts-tsubut (kehujjahannya mutlak dan pasti serta tidak diperselisihkan diantara para ulama), maupun qath’iyyud-dilalah (makna dan pengertiannya mutlak, pasti dan tidak diperdebatkan di antara para ulama Ahlussunnah Waljama’ah). Adapun mutaghayyirat, ia adalah hal-hal yang mungkin mengalami penggantian, perubahan, takwil, dan pengembangan. Dan perubahan di dalamnya bukanlah merupakan pelanggaran terhadap hal-hal pokok (ushul) dan asasi. Ia merupakan hal yang fleksibel. Sebab, perubahan waktu dan tempat menuntut adanya fleksibilitas, adaptasi, dan respon, sembari tetap menjaga tsawabit. Allah swt telah menitipkan dalam Islam tsawabit yang menjamin keberlangsungan dan mutaghayyirat yang menjamin kelaikan dan kesesuaian dengan segala kondisi dan situasi.
B.     Dimensi  At Tsawabit Wal Mutaghayyirat   :
Ruangan yang boleh menerima perubahan, pembaharuan dan ijtihad. Ruangan ini amat luas sekali. Kebanyakan hukum syara’ dan urusan kehidupan dunia termasuk dalam ruangan ini seperti mana yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w;
"Kamu lebih tahu tentang urusan dunia kamu".
Begitu juga termasuk dalam ruangan ini ialah perkara-perkara yang tidak ada nashnya atau sekedar mempunyai nash-nash umum dan nash-nash khusus yang boleh ditafsirkan dan difahami berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang dimaklumi. Berikut adalah hal-hal yang bisa berubah :
a)      Politik
b)      Sosial 
c)      Ekonomi
d)     Pendidikan
Ruangan ini bersifat tertutup, tidak boleh menerima pembaharuan,ijtihad dan perubahan dengan sembarangan. Termasuk dalam ruangan ini adalah perkara-perkara akidah, prinsip-rinsip umum, hukum-hukm qath’i (hukum yang jelas melalui dalil-dalil al-Quran dan al-Sunnah yang tidak boleh ditakwilkan lagi) yang menyatukan fikiran,perasaan dan suluk (peradaban ummah). Ia adalah tonggak kepada kesatuan umat ini, oleh karena itu ia tidak boleh berubah berdasarkan zaman dan tempat. Seperti :

a)      ‘Aqaid (masalah-masalah keimanan)
b)      Ibadah (rukun Islam yang lima)
c)      Akhlaq (kumpulan pekerti yang utama seperti kejujuran, ihsan, keikhlasan, keberanian, dsb)
Andai tidak ada tsawabit, maka niscaya kita akan mendapatkan banyak umat di dalam satu umat, banyak peradaban dalam peradaban Islam. Dan jadilah Islam bagaikan adonan yang dapat dibentuk setiap orang sekehendak hati masing-masing. Jadilah pada setiap masa ada persepsi khusus dan Islam khusus. Setiap negara mempunyai Islam tersendiri. Setiap jamaah mempunyai Islam sendiri. Dan kita tidak mempunyai satu Islam yang mempersatukan umat Islam yang menjadi pijakan peradaban, melainkan banyak Islam sebanyak jumlah penggalan masa, tempat, negeri, jamaah, bahasa, dan lapisan masyarakat. Jika demikian, maka akan tercapailah target musuh-musuh Islam. Mereka akan  mengatakan kepada orang-orang, “Sesungguhnya Al Quran datang untuk hanya satu penggalan masa tertentu, yakni masa Rasulullah saw. Jadi Islam bukanlah agama yang abadi. Dan Al Quran bukanlah kitab yang diperuntukkan bagi seluruh manusia. Makanya Islam tidak mempunyai peradaban yang mapan.” Padahal sesungguhnya, risalah Islam datang untuk membimbing semua aspek kehidupan seluruh manusia sepanjang zaman, dan bukan hanya untuk umat tertentu saja.
Secara garis besar, dapat kita katakan bahwa tsawabit dalam Islam adalah apa-apa yang dijelaskan oleh Allah secara tekstual dan dengan cara yang tegas, yang tidak memberikan celah untuk ijtihad (multi-interpretasi). Ia tidak berubah meskipun zaman, tempat, lingkungan, dan manusia berubah. Dan hukum-hukum yang bersifat tsawabit itu dijelaskan dengan rinci agar tidak mengundang perdebatan. Hukum-hukum itu dibangun di atas latar belakang yang tidak akan berubah sepanjang zaman. Contoh tsawabit adalah wajibnya shalat, zakat, dan puasa; hukum waris yang telah menetapkan porsi para ahli waris; haramnya perbuatan fahsya, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, seperti: zina, menuduh orang lain berzina, minum minuman keras, memakan harta orang lain secara tidak sah, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, makan bangkai, makan daging babi; dan pokok akidah, masalah-masalah iman.
Demikian pula wajibnya melaksanakan apa yang Allah turunkan, wajib mengamalkan hadits shahih; wajibnya berperangai dengan akhlak mulia dan wajib meninggalkan akhlak tercela. Atau dengan kata lain, tsawabit adalah hukum-hukum yang dijelaskan oleh nash-nash Al Quran dan Sunah mutawatir yang qath’i (tegas, pasti) baik dari sisi tsubut (keabsahannya sebagai dalil) maupun dari sisi dalalah (hukum yang dikandungnya). Baik hukum-hukum itu menyangkut hal yang aksiomatik dalam Islam, maupun hukum-hukum yang samar bagi sebagian orang seperti pembagian waris. Atau hukum yang merupakan ketentuan-ketentuan syar’i yang tidak ada celah untuk masuknya pendapat dan ditentukan oleh Sunah Mutawatir, seperti bilangan rakaat dalam setiap shalat, waktu-waktu shalat, dan lain sebagainya. Di samping itu semua, masuk dalam kategori tsawabit adalah ijma’ (konsensus) yang bersifat eksplisit yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, dan tidak memperkenankan kita berijtihad. Bahkan, adalah kufur orang yang menentang hukum yang telah ditetapkan oleh ijma’ yang qath’i ini, bila hukum itu menurut satu dari tiga pendapat para ulama termasuk hal yang aksiomatik dalam Islam.
Karenanya, tsawabit ini adalah pemberi kata putus dan pembeda antara perilaku dan keyakinan pemeluk agama Islam dengan yang lainnya. Sebab ia merupakan akidah yang wajib diikuti oleh setiap orang. Maka siapa yang menolaknya adalah keluar dari Islam, berdasarkan kaidah-kaidah hukum syara’. Dan dengan itulah seorang mukmin dibedakan dari yang lainnya. Karenanya tidak boleh keluar dari lingkaran yang qath’i itu. Berbeda halnya dengan hukum-hukum yang bersifat zhanni (asumtif), atau yang berubah-ubah, atau yang mempunyai multi penafsiran. Maka dalam hal ini siapa yang mengambil salah satu penafsirannya tetap berada dalam kawasan Islam dan tidak dianggap keluar Islam.
Mutaghayyirat merupakan lahan berpikir, perenungan, dan ijtihad dalam bingkai tsawabit yang qath’i untuk akal. Sebab, mutaghayyirat bersifat zhanni. Maka siapa yang mengingkari pemahaman dari sebuah ayat yang memang dikandung oleh ayat itu – sebagaimana juga ayat itu mengandung pemahaman lain – maka ia tidaklah keluar dari Islam. Sebab, ia telah beriman kepada tsawabit yang bersifat qath’i dan tidak keluar darinya. Ia hanya menolak salah satu penafsiran dari hukum yang bersifat zhanni yang menjadi kawasan ijtihad. Setiap mujtahid boleh mengikuti apa yang dalam pandangannya lebih kuat. Jika ia memang berkompeten untuk melakukan ijtihad, maka para pengikutnya pun berada dalam kebenaran. 
Jika semua dalil bersifat qath’i, itu sama saja dengan pembelengguan dan pembekuan akal manusia. Manusia akan hidup dalam kesempitan dan kesulitan. Kita akan tidak berdaya menghadapi berbagai problem yang senantiasa berkembang menuntut manusia untuk mengetahui hukumnya. Penyikapannya tidak mungkin dilakukan secara optimal, kecuali jika para mujtahid melakukan kajian terhadap nash yang bersifat zhanni dan mengambil kesimpulan hukum-hukum atas kasus-kasus baru itu darinya. Dengan demikian, syariat ini dapat berinteraksi dengan kepentingan manusia di segala tempat dan waktu. Bahkan, andai nash-nash itu semuanya bersifat qath’i niscaya akan ada orang berkata, “Mengapa nash-nash itu tidak fleksibel sehingga kita, di hadapannya, menjadi mesin yang tidak punya kemauan, pilihan, dan pemfungsian akal.
Oleh karena itu, perbedaan pandangan dalam masalah fiqih yang muncul sebagai buah dari ijtihad dalam mutaghayyirat tidaklah membahayakan. Bahkan, itu merupakan keleluasaan untuk umat dalam melakukan pilihan dan beramal. Mereka dapat mengambil dari hukum-hukum itu apa yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan sesuai dengan tuntutan kehidupan mereka, serta menghilangkan kesulitan dan kesempitan dari mereka. Bahkan perbedaan pandangan – dalam hal mutaghiyyirat – itu merupakan kekayaan agung perundang-undangan Islam dan pusaka fiqih yang indah. Ia mencakup segala kebutuhan manusia dalam naungan syariat Islam yang abadi selama kita memelihara hal yang qath’i dan baku.
Dalam hal ini ‘Umar Bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan, “Tidak membuat saya gembira jika para sahabat tidak berbeda pandangan. Sebab jika mereka bersepakat atas satu pendapat lalu ada orang yang berbeda dengan kesepakatan itu, maka ia adalah sesat. Sedangkan jika mereka berbeda pendapat, lalu ada orang yang mengambil pendapat ini dan yang lain mengambil pendapat itu, itu menunjukkan dalam hal itu ada keleluasaan.” Karenanya Imam Ahmad mengatakan, “Perbedaan pendapat itu merupakan keleluasaan.” Yahya Bin Sa’id mengatakan. “Orang yang berilmu adalah orang yang memiliki keleluasaan. Dan selagi para pemberi fatwa berbeda pendapat, yang satu menghalalkan ini dan yang lain mengharamkan itu, maka tidak boleh saling mencela selama semua pihak berpegang pada tsawabit sedangkan ijtihad mereka terjadi dalam mutaghayyirat.”

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian pertumbuhan,kematangan belajar dan latihan serta kaitannya dengan perkembangan

PAPER DI SUSUN OLEH: 1.       ASHAR                            :15.106040. 005 2.       SUREDA                          : 15.106040. 011 3.       MELJI SALWANIS        : 15.106040. 065           4.       RESKY ARYANI                       : 15.106040. 075 FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2016/2017 ABSTRAK Pertumbuhan yaitu perubahan atau kenaikan dalam ukuran secara keseluruhan fisik, seperti tulang, tinggi badan, berat badan, jaringan syaraf dan lainnya menjadi lebih sempurna. Kematangan adalah merupakan suatu keadaan atau tahap pencapaian proses pertumbuhan atau perkembangan. Latihan adalah suatu kegiatan untuk memperbaiki kemampuan kerja seseorang dalam kaitannya dengan aktivitas belajar. Perkembangan di sini diartikan perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaan yang berlangsung secara sist

LOGO UNTUK FLAYER

 

Klasifikasi Pendekatan,strategi,metode,teknik,taktik,dan model pembelajaran

A.  Pendekatan pembelajaran adalah Titik tolak proses pembelajaran , di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Jenis-jenis Pendekatan dalam Pembelajaran 1.   Pendekatan Individualistic Pendekatan individualistic dalam proses pembelajaran, adalah sebuah pendekatan yang bertolak pada asumsi bahwa peserta didik memiliki latar belakang perbedaan dari segi kecerdasan, bakat, kecenderungan, motivasi, dan sebagainya. Perbedaan individualistis peserta didik tersebut memberikan wawasan kepada guru bahwa strategi pembelajaran harus memerhatikan perbedaan peserta didik pada aspek individual ini. Dengan kata lain, guru harus melakukan pendekatan individual dalam strategi belajar mengajarnya. Bila hal ini tidak dilakukan, makastrategi belajar tuntas ( mastery learning ) yang menuntut penguasaan penuh kepada peserta didik tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan pendekatan individual ini kepada peserta didik dapat