Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

At Tsawabit dan Al Mutaghayyirat

A.     Definisi   At Tsawabit   dan   Al Mutaghayyirat    : Tsawabit adalah masalah-masalah prinsip yang berdalil qath’i (mutlak dan pasti), baik qath’iyyuts-tsubut (kehujjahannya mutlak dan pasti serta tidak diperselisihkan diantara para ulama), maupun qath’iyyud-dilalah (makna dan pengertiannya mutlak, pasti dan tidak diperdebatkan di antara para ulama Ahlussunnah Waljama’ah). Adapun mutaghayyirat , ia adalah hal-hal yang mungkin mengalami penggantian, perubahan, takwil, dan pengembangan. Dan perubahan di dalamnya bukanlah merupakan pelanggaran terhadap hal-hal pokok ( ushul ) dan asasi. Ia merupakan hal yang fleksibel. Sebab, perubahan waktu dan tempat menuntut adanya fleksibilitas, adaptasi, dan respon, sembari tetap menjaga tsawabit. Allah swt telah menitipkan dalam Islam tsawabit yang menjamin keberlangsungan dan mutaghayyirat yang menjamin kelaikan dan kesesuaian dengan segala kondisi dan situasi. B.      Dimensi   At Tsawabit Wal Mutaghayyirat    : Ruangan yang

Definisi Demokrasi oleh para ahli dan MASYARAKAT ISLAM TERCIPTA DI INDONESIA (DALAM ALAM DEMOKRASI)

10 Definisi Demokrasi : 1. Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah 2. Menurut Abrahan Lincoln, 1863 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people). 3.     Menurut Ranny, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas. 4.     Menuru